Tersangka Kasus Kapal Fiktif Ditahan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kemarin menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal fiktif oleh PT Kirana Abadi Persada Lines. Setelah diperiksa penyidik selama enam setengah jam, keempat tersangka lantas digiring ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Kami khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arminsyah di kantornya.
Dalam keterangan pers yang disampaika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini