Wali Kota Pare-Pare Tak Jadi Ditahan
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan tidak akan menahan Wali Kota Pare-Pare Zain Katoe. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Godang Riadi S. mengatakan Zain dianggap tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jumat lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madya Pare-Pare 2004 senilai Rp 1,5 miliar ke kejaksaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini