Pemilik Pabrik Ekstasi Divonis Mati
JAKARTA -- Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Benny Sudrajat, 58 tahun, pemilik pabrik ekstasi di Tangerang, dan direktur pabrik tersebut, Iming Santoso, 60 tahun. Selain itu, tujuh warga negara asing dihukum mati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten juga menjatuhkan vonis mati kepada mereka.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, majelis hakim menjatuhkan vonis ini karena terdakwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini